Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LI00NGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya. (2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (4) Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. (5) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tunjangan tambahan penghasilan berupa tunjangan beban kerja. (6) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri. (7) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain: a. Tunjangan profesi guru dan dosen; b. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;dan c. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil. (8) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. (10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditanggung pemerintah.
Koreksi Anda