Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LI00NGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk : a. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Pemerintah Daerah di luar daerah; b. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah daerah baik di dalam maupun diluar daerah yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; dan c. Calon PNS. (3) PNS dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Koreksi Anda