Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PT.TNG dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Balk. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda