Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan,
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Koreksi Anda
