Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi kepada Dewan Komisaris terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh RUPS.
(7) Dalam hal terdapat Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
