Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan apabila Direksi :
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau negara/daerah;
e. dinyatakan bersalah dalam putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan RUPS dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran perusahaan; atau
g. mengundurkan diri.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Pasal 48
(1) Jabatan Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
Koreksi Anda
