Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Direksi : a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau negara/daerah; e. dinyatakan bersalah dalam putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; f. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan RUPS dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran perusahaan; atau g. mengundurkan diri. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota Pasal 48 (1) Jabatan Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan/atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
Koreksi Anda