Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris berhenti atau diberhentikan apabila :
a. meningal Dunia;
b. Cacat seumur hidup yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas;
c. mengundurkan diri;
d. masa jabatan berakhir;
e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;
f. menjadi tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun; dan
g. ditetapkan sebagai calon pejabat daerah atau pejabat Negara.
Koreksi Anda
