Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris berhenti atau diberhentikan apabila : a. meningal Dunia; b. Cacat seumur hidup yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; c. mengundurkan diri; d. masa jabatan berakhir; e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; f. menjadi tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun; dan g. ditetapkan sebagai calon pejabat daerah atau pejabat Negara.
Koreksi Anda