Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulan atau tanggal lain hari kerja berikutnya.
(2) Pajak atas Gaji, Honorarium, Tunjangan, dan Tantiem ditanggung dan menjadi beban masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
