Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Tantiem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan kepada Direksi.
(2) Tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan biaya tahun buku yang bersangkutan dan harus dianggarkan dalam RKAP tahun tersebut.
(3) Pajak atas tantiem ditanggung dan menjadi beban Direksi
Koreksi Anda
