Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan diberikan kepada Direksi dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada istri atau suami dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berupa rawat jalan, rawat inap dan obat-obatan.
(4) Untuk fasilitas kesehatan berupa general medical check up hanya diberikan kepada pejabat Direksi yang bersangkutan.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Koreksi Anda
