Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi, meliputi :
a. Gaji, dan
b.Tunjangan.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan setinggi-tingginya 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
tunjangan hari raya dan tunjangan komunikasi.
(4) Tunjangan hari raya diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji dan diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Tunjangan komunikasi diberikan dengan nilai setinggi- tingginya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan.
(6) Setiap bulan Direksi dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil dan disesuaikan dengan kemampuan PT. TNG.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
(7) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dianggarkan dalam RKAP.
(8) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulan atau tanggal lain hari kerja berikutnya.
(9) Pajak atas Gaji dan Tunjangan ditanggung dan menjadi beban Direksi.
Koreksi Anda
