Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan dapat diberikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. (2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada istri atau suami dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa rawat jalan, rawat inap, dan obat-obatan. (4) Untuk fasilitas kesehatan berupa general medical check up hanya diberikan kepada pejabat Dewan Komisaris yang bersangkutan. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Koreksi Anda