Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris dapat diberikan Fasilitas dan Tantiem.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
a. Fasilitas kendaraan;
b. Fasilitas kesehatan; dan
c. Fasilitas bantuan hukum.
Koreksi Anda
