Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Dewan Komisaris, meliputi: a. Honorarium; dan b. Tunjangan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan setinggi-tingginya 40 % (empat puluh perseratus) dari Gaji Direksi. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi, tunjangan hari raya dan tunjangan komunikasi. (4) Tunjangan hari raya diberikan sebesar 1 (satu) kali Honorarium dan diberikan 1 (satu) kali setahun. (5) Tunjangan komunikasi diberikan dengan nilai setinggi- tingginya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per bulan. (6) Penghasilan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKAP. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota (7) Penghasilan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulan atau tanggal lain hari kerja berikutnya. (8) Pajak atas Honorarium dan Tunjangan ditanggung dan menjadi beban masing-masing Dewan Komisaris.
Koreksi Anda