Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dengan Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Koreksi Anda
