Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perseroan dengan Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Koreksi Anda