Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili perseroan kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
