Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi berwenang mengambil Keputusan dalam rapat Direksi. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota (2) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan jika ada. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda