Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan dalam melaksanakan tugasnya. (2) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan.
Koreksi Anda