Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris berwenang mengambil Keputusan dalam rapat Dewan Komisaris.
(2) Keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil di luar rapat Dewan
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Komisaris sepanjang seluruh anggota dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Komisaris jika ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
