Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Komisaris untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya
(2) Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu.
(3) Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
