Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris bertugas: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PT. TNG yang dilakukan olehDireksi; dan b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PT. TNG. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda