Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris bertugas:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PT.
TNG yang dilakukan olehDireksi; dan
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PT. TNG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
