Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah akan mencalonkan diri menjadi Direksi, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada unit kerjanya untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana pada ayat (1) yang dinyatakan telah lulus uji kelayakan dan kepatutan, wajib berhenti dari jabatannya di pemerintahan tanpa harus melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Koreksi Anda