Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Calon Direksi, yang bersangkutan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk oleh RUPS.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi pada posisi jabatan yang sama yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Direksi.
(4) Biaya yang terkait dengan penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi menjadi beban perusahaan.
Koreksi Anda
