Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Direksi dapat berasal dari dalam dan luar PT. TNG. (2) Calon Direksi yang berasal dari dalam PT. TNG meliputi: a. pejabat internal satu tingkat di bawah Direksi; b. Direksi anak perusahaan; atau c. anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda