Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Calon Direksi dapat berasal dari dalam dan luar PT.
TNG.
(2) Calon Direksi yang berasal dari dalam PT. TNG meliputi:
a. pejabat internal satu tingkat di bawah Direksi;
b. Direksi anak perusahaan; atau
c. anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
