Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS disesuaikan dengan kebutuhan.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Koreksi Anda
