Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS sudah harus MENETAPKAN anggota Direksi yang definitif.
(3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
Koreksi Anda
