Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan. (2) Prosedur dan persyaratan pemilihan, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, masa jabatan, tugas dan wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban Direksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda