Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direksi pertama kali ditunjuk oleh Walikota yang bertindak sebagai Direksi sementara dan menjabat sampai Direksi definitif diangkat oleh RUPS.
(2) Direksi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
(3) Direksi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi Direksi definitif setelah dinyatakan lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan.
(4) Dalam hal anggota Direksi sementara diangkat menjadi definitif, maka masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi sementara, diperhitungkan untuk menentukan masa jabatan.
Koreksi Anda
