Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan lainnya.
(2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sepanjang jabatan lain yang dirangkap tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang- undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris PT. TNG, atau jabatan lain tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan PT. TNG.
(3) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi pemerintah atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris PT. TNG.
(4) Anggota Komisaris yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris PT. TNG berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(5) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris PT.
TNG, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada PT. TNG.
(6) Anggota Dewan Komisaris yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris PT. TNG berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
(7) Anggota Dewan Komisaris dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan/atau menjadi calon/anggota legislatif, dan/atau menjadi calon kepala/wakil kepala daerah
Koreksi Anda
