Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Apabila masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS sudah harus MENETAPKAN anggota Dewan Komisaris yang definitif. (3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Komisaris yang kosong atau dalam hal Anggota Dewan Komisaris diberhentikan untuk sementara atau berhalangan. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Koreksi Anda