Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(2) Penetapan jumlah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan jumlah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
Koreksi Anda
