Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami manajemen perusahaan, memiliki
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksakanan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Koreksi Anda
