Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur pejabat Pemerintah/Pemerintah Daerah, unsur akademisi dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk pertama kalinya Dewan Komisaris ditunjuk oleh Walikota melalui Keputusan Walikota, dan berakhir sampai ditetapkannya Dewan Komisaris baru oleh RUPS.
Koreksi Anda
