Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. (2) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur pejabat Pemerintah/Pemerintah Daerah, unsur akademisi dan/atau unsur masyarakat. (3) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk pertama kalinya Dewan Komisaris ditunjuk oleh Walikota melalui Keputusan Walikota, dan berakhir sampai ditetapkannya Dewan Komisaris baru oleh RUPS.
Koreksi Anda