Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris
5. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini serta peraturan pelaksanaannya.
6. Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global, yang selanjutnya disingkat PT.TNG adalah Badan Usaha
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Milik Daerah Kota Tangerang yang berbentuk Perseroan Terbatas.
7. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Karyawan adalah karyawan PT. TNG.
10. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada Perseroan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang- undangan.
11. Gaji adalah penghasilan berupa uang yang diterima secara tetap setiap bulan oleh seseorang karena kedudukan sebagai Direksi.
12. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai Dewan Komisaris.
13. Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh Direksi dan Dewan Komisaris selain gaji atau honorarium.
14. Fasilitas adalah sarana dan atau kemanfaatan dan atau penjaminan yang digunakan/dimanfaatkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15. Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan perusahaan apabila perusahaan memperoleh laba.
16. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah rencana kerja
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
tahunan yang terdiri dari rencana usaha dan rencana anggaran yang akan dilaksanakan oleh perusahaan untuk tahun buku yang akan datang.
Koreksi Anda
