Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan;
b. Laporan Kegiatan Perusahaan;
c. Laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;dan
g. Gaji dan Tunjangan bagi Direksi, Honorarium dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris untuk Tahun yang baru lampau.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
(4) Laporan Tahunan Perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
(5) Apabila Laporan Keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui oleh RUPS, maka RUPS dapat meminta bantuan BPK atau BPKP untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda
