Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku adalah Tahun takwim.
(2) Rencana Jangka Panjang dalam bentuk Bussines Plan lima tahunan, termasuk Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun berikutnya diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(3) Pengesahan Rencana Jangka Panjang dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
(4) Apabila Rencana Jangka Panjang dalam bentuk Bussines Plan lima tahunan, termasuk Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disahkan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka Rencana Jangka Panjang dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun sebelumnya yang berlaku.
Koreksi Anda
