Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam setiap tahun.
(2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila Direksi telah bekerja minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(3) Izin Cuti Tahunan bagi Direksi diberikan oleh Komisaris Utama.
(4) Komisaris Utama dapat menunda cuti tahunan yang dimohonkan oleh Direksi berdasarkan alasan kepentingan perusahaan.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
Koreksi Anda
