Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris setiap tahun.
(2) Dewan Komisaris dalam menilai kinerja Direksi dapat membentuk Tim melalui Keputusan Dewan Komisaris.
(3) Anggaran Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
