Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. Direksi pada perseroan lain, baik pada badan usaha milik negara, BUMD lainnya, dan badan usahamilik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintahpusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masa jabatannya sebagai Direksi berakhir terhitung sejakterjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lain tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Direksi.
(4) Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semulasebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota
(5) Direksi dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan/atau menjadi calon/anggota legislatif, dan/atau menjadi calon kepala/wakil kepala daerah.
Koreksi Anda
