Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL
Teks Saat Ini
(1) Antar anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubunganyang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antaramereka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
