Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS TANGERANG NUSANTARA GLOBAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Antar Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubunganyang timbul karena perkawinan. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Paraf Koordinasi Kabag Hukum Kabag Organisasi Ketua DP PDAM Inspektur Kepala BKPP Assisten Tapem Sekda Wakil Walikota (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda