Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 30 April 2019 WALI KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 2 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 15
LAMPIRAN
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
BELANJA PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
A. BELANJA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH Perjalanan dinas luar daerah ialah perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju yang melewati batas kota dan kembali lagi ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Belanja perjalanan dinas luar daerah terdiri dari komponen berikut :
1. Biaya Transportasi
a. Biaya Transportasi pulang pergi (PP) dibayarkan berdasarkan biaya riil (real cost, termasuk dengan airport tax) sesuai dengan jenis moda transportasi yang digunakan. Moda transportasi terdiri dari : Pesawat Udara, Kapal Laut, dan Kereta Api/Bus. Fasilitas transport bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana dalam daftar/tabel berikut :
No Tingkat Golongan Moda Transportasi Pesawat Udara Kapal Laut Kereta Api/Bus 1 2 3 4 5 6 1 Tingkat A Pimpinan DPRD Bisnis atau Ekonomi Kelas IB Eksekutif 2 Tingkat B Anggota DPRD Ekonomi Kelas IB Eksekutif
b. Fasilitas transport yang tidak menggunakan moda transportasi diatas diberikan uang transport pulang pergi (PP) maksimal, yang dibayarkan secara lumpsum dan Pertanggungjawabannya secara at cost dengan dibuatkan daftar pengeluaran dan disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan besaran sebagaimana dalam daftar/ tabel berikut :
No.
Propinsi Besaran (Rp) 1 2 3 1 Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
250.000,- 2 DKI Jakarta, Depok, dan Prop. Banten diluar Tangerang dan Tangerang selatan
400.000,- 3 Kab/Kota Bekasi dan Kab/Kota Bogor
500.000,- 4 Cianjur, Sukabumi, Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Subang, Purwakarta, dan Karawang
700.000,- 5 Propinsi Jawa Barat Selain No (2), (3) dan
(4)
1.000.000,- 6 Propinsi Jawa Tengah dan Lampung
1.500.000,-
c. Biaya Taksi Perjalanan Dinas.
1) Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam melakukan perjalanan dinas diberikan biaya taksi perjalanan dinas dari kantor atau tempat kedudukan menuju bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota kedatangan dan sebaliknya, dengan dibayarkan berdasarkan biaya riil (real cost).
Penjelasan Penghitungan Alokasi Biaya Taksi adalah :
Seorang Pejabat melakukan Perjalanan Dinas Jabatan dari Jakarta ke Yogyakarta, maka alokasi biaya Taksi sebagai berikut :
(a) Berangkat Biaya Taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno – Hatta; dan
Biaya Taksi dari Bandara Adi Sucipto (Yogyakarta) ke tempat tujuan (Hotel/Penginapan/Kantor) di Yogyakarta.
(b) Kembali Biaya Taksi dari Hotel/Penginapan (Yogyakarta) ke Bandara Adi Sucipto; dan Biaya Taksi dari Bandara Soekarno – Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
2) Dengan mempertimbangkan tidak seluruhnya taksi bisa memberikan bukti pembayaran, dan/atau bukti pembayaran beberapa taksi yang cepat pudar/hilang, maka Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan biaya pengganti taksi dari kantor atau tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/ terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota kedatangan dan sebaliknya yang dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sebagai berikut:
NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) 1 2 3 4 1 Pimpinan Keg
500.000 2 Anggota DPRD Keg
500.000
2. Uang Harian Uang Harian Perjalanan Dinas ke Luar Daerah Satuan biaya uang harian perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana dalam daftar/tabel berikut :
NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) 1 2 3 4
1. Pimpinan DPRD Hari
3.300.000
2. Anggota DPRD Hari
2.800.000
3. Uang Representasi Satuan biaya uang Representasi perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana dalam daftar/tabel berikut :
NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) 1 2 3 4
1. Pimpinan DPRD Hari
1.000.000
2. Anggota DPRD Hari
700.000
Catatan :
Uang Harian dan Uang Representasi dibayarkan secara lumpsum, sesuai banyaknya hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Hasil Perjalanan Dinas dituangkan dalam bentuk laporan.
4. Biaya Penginapan Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di kota tempat tujuan. Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke luar daerah diberikan biaya penginapan sebagai berikut :
a) Hotel Biaya Hotel dibayarkan secara riil (real cost), dengan besaran sebagaimana dalam daftar/tabel berikut :
NO Propinsi Satuan Tarif Hotel 1 2 3 4 1 Aceh OH
3.526.000 2 Sumatera Utara OH
1.518.000 3 Riau OH
3.119.000 4 Kepulauan Riau (Batam) OH
1.854.000 5 Jambi OH
3.337.000 6 Sumatera Barat OH
3.332.000
NO Propinsi Satuan Tarif Hotel 1 2 3 4 7 Sumatera Selatan OH
3.083.000 8 Lampung OH
2.067.000 9 Bengkulu OH
1.628.000 10 Bangka Belitung OH
2.838.000 11 Banten OH
2.373.000 12 Jawa Barat OH
2.755.000 13 D.K.I Jakarta OH
1.490.000 14 Jawa Tengah OH
1.480.000 15 D.I Yogyakarta OH
2.695.000 16 Jawa Timur OH
1.605.000 17 Bali OH
3.000.000 18 Nusa Tenggara Barat OH
2.648.000 19 Nusa Tenggara Timur OH
1.493.000 20 Kalimantan Barat OH
1.538.000 21 Kalimantan Tengah OH
3.391.000 22 Kalimantan Selatan OH
3.316.000 23 Kalimantan Timur OH
2.188.000 24 Kalimantan Utara OH
2.188.000 25 Sulawesi Utara OH
2.290.000 26 Gorontalo OH
2.549.000 27 Sulawesi Barat OH
2.581.000 28 Sulawesi Selatan OH
1.550.000 29 Sulawesi Tengah OH
2.027.000 30 Sulawesi Tenggara OH
2.059.000 31 Maluku OH
3.240.000 32 Maluku Utara OH
3.175.000 33 Papua OH
3.318.000
NO Propinsi Satuan Tarif Hotel 1 2 3 4 34 Papua Barat OH
3.212.000
b) Tempat menginap lainnya Dalam hal tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada point a, berlaku ketentuan sebagai berikut :
(1) Diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel sebagaimana tercantum dalam huruf a biaya penginapan di kota tempat tujuan;
(2) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud point b angka (1) dibayarkan secara lumpsum.
B. BELANJA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Perjalanan dinas luar negeri adalah perjalanan dinas baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/Negara, dari tempat bertolak di Dalam Negeri ke tempat tujuan di Luar Negeri. Belanja perjalanan dinas ke Luar Negeri berlaku ketentuan berikut :
1. Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD ke Luar Negeri dianggarkan pada SKPD Sekretariat DPRD.
2. Biaya transport (PP) dapat diberikan sesuai biaya riil (Real cost).
3. Uang Saku Studi Banding/Kursus/Seminar di Luar Negeri sebesar Rp. 2.000.000,-/orang/kegiatan
4. Perjalanan Dinas ke Luar Negeri berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri digunakan untuk uang saku, uang makan, transport lokal dan biaya penginapan yang dibayarkan secara Lumpsum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Satuan Biaya Tiket Pesawat ke Luar Negeri.
Satuan biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri Pergi Pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Sedangkan pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (real cost, termasuk dengan airport tax dan biaya retribusi lainnya) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
ARIEF R.WISMANSYAH
Koreksi Anda
