Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tangung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi: a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan Keluarga; dan b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan Keluarga.
Koreksi Anda