Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup TJSL-BU meliputi: a. tanggung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha; dan b. tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha. (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan Keluarga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (3) Tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar Badan Usaha sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan: a. area sekitar Badan Usaha; dan b. secara nasional
Koreksi Anda