Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data dan informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Usaha menyusun rencana dan program TJSL-BU. (2) Rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibuat oleh Badan Usaha disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (3) Penyampaian rencana dan program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret. (4) Tata cara penyampaian rencana dan program TJSL-BU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda