Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Tanggungjawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi program di bidang:
a. kesejahteraan sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. seni dan budaya;
e. keagamaan;
f. kewirausahaan;
g. infrastruktur; dan/atau
h. lingkungan
Koreksi Anda
