Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha yang melakukan usahanya di Daerah wajib melaksanakan program TJSL-BU.
(2) Program TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sinergis, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan arah pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
