Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pejabat pengelola keuangan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan selain Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
