Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota MENETAPKAN Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
(2) Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan.
(3) Wali Kota MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.
(4) Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3), Wali Kota dapat MENETAPKAN pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) MENETAPKAN pejabat pengadaan dan pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PjPHP) dari unsur aparatur di Kecamatan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Koreksi Anda
