Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing kegiatan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Camat atas usul Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Anggaran Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2), masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri.
Koreksi Anda
